MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBERANTASAN
KORUPSI DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
AMRI ARRUSDI
(B0A014001)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS BIOLOGI
PURWOKERTO
2014
HALAMAN PENGESAHAN
MAKALAH PEMBERANTASAN
KORUPSI DI INDONESIA
Disusun
oleh:
Amri
Arrusdi
B0A014001
Diterima
dan disetujui
Pada
tanggal ........................ 2014
DOSEN PENGAJAR
Drs.
SLAMET SANTOSO Sp. Ms
KAP.
195805261984101001
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga makalah ini dapat selesai dengan tepat waktu. Makalah berisi
tentang pemberantasan korupsi di Indonesia..
Karena sesungguhnya
sudah kita ketahui bahwa saat ini banyak kasus korupsi yang melibatkan beberapa
anggota dewan dan para pemimpin. Hal tersebut telah membuat masayarakat marah
dan kecewa terhadap para dewan dan pemimpin yang telah mengelapkan uang mereka.
Didalam makalah ini kita akan menjelaskan pemberantasan
korupsi khususnya di Indonesia.
Meskipun
telah disusun dengan cermat, tidak tertutup kemungkinan bahwa makalah ini masih
terdapat sejumlah kekeliruan. Untuk itu segala kritik dan saran diperlukan demi
terwujudnya makalah yang lebih baik di waktu-waktu yang akan datang.
Penyusun
sangat berharap agar makalah ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak yang
berkepentingan, khususnya bagi yang
membacanya.
Purwokerto, 28 september , 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN................................................................................. A
KATA PENGANTAR........................................................................................... B
DAFTAR ISI....................................................................................................... C
RINGKASAN..................................................................................................... 1
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 2
1.1
LATAR BELAKANG............................................................................... 2
1.2
PERUMUSAN
MASALAH..................................................................... 2
1.3
TUJUAN
PENULISAN........................................................................... 3
1.4
MANFAAT
PENULISAN....................................................................... 3
1.5
RUANG
LINGKUP............................................................................... 3
BAB II METODE PENULISAN............................................................................. 4
2.1
OBJEK
PENULISAN.............................................................................. 4
2.2
DASAR
PEMILIHAN OBJEK................................................................... 4
2.3
METODE
PENGUMPULAN DATA......................................................... 4
2.5
METODE
ANALISIS.............................................................................. 4
BAB III ANALISIS PERMASALAHAN................................................................... 5
3.1
PEMBAHASAN.................................................................................... 5
3.2
KESIMPULAN
DAN SARAN................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 16
RINGKASAN (ABSTRAK)
ABSATRAK : Korupsi merupakan satu persoalan
bangsa yang hingga kini tetap menjadi prioritas utama untuk memberantasnya.
Berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun non-pemerintah.
Namun upaya dari semua itu tetap belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Bahkan boleh dibilang korupsi terus saja mengganas. Sampai-sampai timbul rasa
pesimis bahwa pemberantasan korupsi merupakan sesuatu yang mustahil. Ungkapan -
ungkapan seperti bahwa korupsi di negara ini tak ubahnya virus yang terus
berkembang serta menjalar tanpa bisa lagi terdeteksi, kondisi korupsi saat ini
sudah memasuki “keadaan tidak
berpengharapan”, atau negara dalam keadaan “darurat korupsi” adalah cermin dari rasa pesimisme itu.
Perlu adanya sifat optimias bahwa korupsi
itu bisa diberanantas asalkan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah di ajarkan
oleh nabi Muhammad SAW. Bukan sifatnya menjebak orang dengan dikasih uang, lalu
ditangkap. Para pejabat public harus diberi ajaran akidah dan diberi peringatan
sejak dini. Hal tersebut diharapka dapat menekan angka korupsi di indonesai
yang sudah menempati urutan ke-2 di dunia.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Sering
kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling
kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah,
sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka
yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal
ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi
dibangun dari korupsi akan dapat merusaknyaKorupsi saat sudah mulai menjadi
budaya dan hamper di semua lapisan masyarakat ada yang melakukan korupsi baik
dalam skala kecil maupun besar. Tetapi tidak hanya saat ini saja , dahulu pada
masa orde baru penyakit korupsi ini sudah menjangkit bangsa Indonesia. Saat itu
sangat memperihatikan karena berkembangnya budaya krupsi.kolusi dan nepotisme
(KKN) yang mengakar dan menjangkit ada pejaat pemerintah Negara, sehingga
konsekuensinya idenitas nasional saat itu di kenal dengan bangsa yang “korup”.
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai,dasar moral dan etika bagi
negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunaka sebagai alat
legitimasi politik . Semua kebijakan dan tindakan penguasa mengatasnamakan
pancasila bahkan kebijakan yang bertentangan sekalipun di istilahkan sebagai
pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen. Sehingga kebijakan yang
ada saat itu terlihat berpihk pada rakyat tetapi sebenarnya hanya untuk
mendpatkan keuntungan pribadi oknum tertentu saja tanpa memikirkan nasib para
rakyat.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
a) Pengertian Korupsi?
b)
Jenis-jenis Korupsi?
c)
Sebab-Akibat Korupsi?
d)
Kendala-kendala Dalam Pemberantas Korupsi?
e)
Upaya-upaya Dalam Pemberantas Korupsi
1.3 TUJUAN PENULIS
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah
untuk mensosialisasikan apa itu korupsi, dan bagaimana korupsi itu terjadi di
Indonesia, serta bagaimana upaya dalam pemberantasan masalah terbesar Negara
ini . diharapkan dari pembuatan makalah ini kita lebih mengerti bagaimana upaya
pemerintah dalam memerangi korupsi di negri ini . kita pun dapat sedikit
berpartisipasi memberantasi korupsi setelah kita mengerti dengan jelas korupsi
di Indonesia .
1.4 MANFAAT
·
Penulis akan lebih mengerti tentang apa itu korupsi
·
Akan lebih tahu tentang cara pemberantasan korupsi
1.5 RUANG LINGKUP
Awal mula adanya korupsi adalah rasa ingin memperkaya diri
seseorang dengan cara pintas. Korupsi di indonesai sudah sangat
mengkhawatirkan, demi untuk memenangkan atau membenarkan sesuatu seseorang rela
memberi uang atau sesuatu yang diinginkan asalkan
permintaannya dikabulkan. Hal tersebut dapat membolak-balikan fakta dan
ujung-ujungnya rakyat kecil yang menjadikorban dan sengsara. Hal tersebut
membuktikan bahwa bangsa kita telah tergeser nilai akhlaknya. Dimana belum lagi kalau para koruptor itu
disidang dan mereka mendapatkan hukuman yang begitu ringannya hal tersebut
menjad suburlah korupsi di Indonesia. Seharusnya para petinggi Negara
memberi suatu peraturan yang tegas dan
nyata tentang korupsi agar bangsa kita ini tidak terus dan terus terpuruk
dengan ke zoliam para pemimpinnya.
BAB II
METODE
PENULISAN
2.1 OBJEK PENULISAN
Objek penulisan pemberantas korupsi di Indonesia
ini, menggunakan metode pengumpulan data, baik dari artikel maupun referensi.
Metode terseb.ut
dipilih karena kajian ini akan mendeskripsikan objek yaitu langkah-langkah dan upaya dalam pemberantasan korupsi
di Indonesia.
2.2 DASAR PEMILIHAN OBJEK
Makalah ini dibuat
untuk menyampaikan, menganalisis, dan mencari solusi untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
2.3 METODE PENGUMPULAN DATA
Rangkaian
pengumpulan data yang dilakukan terkait dengan makalah ini antara lain adalah
mencari sumber informasi yang berkaitan dengan topik pemberantasan korupsi di Indonesia
, mempelajari referansi, data dari internet, melakukan pengumpulan data yang
berupa info, menganalisis data dan informasi yang diperoleh, serta
menyajikannya di dalam sebuah makalah.
2.4 METODE ANALISIS
Menggunakan
Metode Deskriptif Analitis: Mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan
data yang ada: Menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data
pendukung: Mencari alternatif pemecahan masalah
BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN
3.1 PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Korupsi
berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah
dari kata tersebut adalah penyimpangan dari
kesucian (Profanity), tindakan
tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan,
ketidakjujuran atau kecurangan.
Dengan demikian korupsi
memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina,
fitnah atau hal-hal
buruk lainnya. Bahasa
Eropa Barat kemudian mengadopsi kata
ini dengan sedikit
modifikasi; Inggris :
Corrupt, Corruption;
Perancis : Corruption;
Belanda : Korruptie.
Dan akhirnya dari
bahasa Belanda terdapat
penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi : Korupsi.
Kumorotomo (1992
: 175), berpendapat
bahwa “korupsi adalah
penyelewengan tanggung jawab
kepada masyarakat, dan
secara faktual korupsi
dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau
manipulasi”. Lebih lanjut
Kumorotomo mengemukakan bahwa
korupsi mempunyai karakteristik
sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu
muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit)
dan penyembunyian
suatu kenyataan (concealment).Selain pengertian di
atas, terdapat pula istilah-istilah yang
lebih merujuk kepada
modus operandi tindakan
korupsi. Istilah penyogokan (graft), merujuk
kepada pemberian hadiah
atau upeti untuk
maksud mempengaruhi keputusan orang
lain. Pemerasan (extortion), yang
diartikan sebagai
permintaan setengah memaksa
atas hadiah-hadiah tersebut
dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali
itu, ada istilah
penggelapan (fraud), untuk
menunjuk kepada tindakan pejabat yang
menggunakan dana publik
yang mereka urus
untuk kepentingan diri
sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih
mahal.Dengan demikian, korupsi
merupakan tindakan yang
merugikan Negara baik
secara langsung maupun
tidak langsung. Bahkan ditinjau
dari berbagai aspek
normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Di mana norma soisal,
norma hukum maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi
sebagai tindakan yang buruk.
B. Jenis-jenis korupsi
Menurut UU.
No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, ada
tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak
korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
Selanjutnya Alatas dkk
(Kumorotomo, 1992 :
192-193), mengemukakan ada
tujuh jenis
korupsi, yaitu :
1. Korupsi
transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara
pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara
aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
2. Korupsi
yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan adalah korupsi
di mana pihak
pemberi dipaksa menyerahkan
uang suap untuk mencegah kerugian
yang sedang mengancam dirinya,
kepentingannya atau sesuatu
yang berharga baginya.
3. Korupsi
defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan
akan terhambat atau terhenti (perilaku
korban korupsi dengan
pemerasan, jadi korupsinya
dalam rangka mempertahankan
diri).
. 4.
Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain
keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di
masa mendatang.
5. Korupsi
perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini
meliputi penunjukan secara
tidak sah terhadap
Sanak-Saudara atau teman dekat
untuk menduduki jabatan
dalam pemerintahan. Imbalan
yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat
berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
6. Korupsi
otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu
orang saja.
7. Korupsi
dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang
sudah ada maupun yang akan dilaksanakan. Demikianlah, korupsi
sebagai fenomena sosial,
ekonomis, dan politis
ternyata memiliki
penampakan yang beraneka
ragam. Namun meski
berubah-ubah, dasar pijakannya
adalah korupsi jenis transaktif dan pemerasan dengan menyalahgunakan
wewenang.
C. Sebab-akibat korupsi
Di lingkungan masyarakat
Asia, selain mekarnya
kegiatan pemerintah yang
dikelola oleh birokrasi, terdapat
pula ciri spesifik
dalam birokrasi itu
sendiri yang menjadi
penyebab meluasnya
korupsi. Kebanyakan model
birokrasi yang terdapat
di Negara-Negara Asia termasuk Indonesia adalah
birokrasi patrimonial. Adapun
kelemahan yang melekat
pada birokrasi seperti ini
antara lain tidak
mengenal perbedaan antara
lingkup “pribadi” dan
lingkup “resmi”. Hal ini
menyebabkan timbulnya ketidakmampuan membedakan
antara kewajiban perorangan
dan kewajiban kemasyarakatan atau
perbedaan antara sumber
milik pribadi dan sumber milik pemerintah.Selain itu, yang patut
diperhatikan ialah korupsi yang bermula
dari adanya konflik
loyalitas diantara para
pejabat publik. Pandangan-pandangan feodal yang
masih mewarnai pola
perilaku para birokrat
di Indonesia mengakibatkan efek konflik loyalitas.
Para birokrat kurang
mampu mengidentifikasi kedudukannya sendiri sehingga sulit
membedakan antara loyalitas
terhadap keluarga, golongan,
partai atau pemerintah.Akibat
yang paling nyata dari merajalelanya korupsi di tingkat teknis operasional
adalah berkembangnya suasana yang penuh
tipu-muslihat dalam setiap urusan administrasi. Seandainya saja kita meneliti
secara cermat, banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh korupsi, seperti :
munculnya pola-pola kejahatan terorganisasi, lambannya tingkat pelayanan karena
pelayanan harus ditembus oleh uang
sogok atau pengeruh personal, berbagai sektor pembangunan menjadi lumpuh karena
alat kontrol untuk mengawasinya tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Kelesuan juga menyelimuti dunia swasta karena mereka tidak lagi melihat
pembagian sumberdaya masyarakat
secara adil. Hal
ini sejalan dengan
pendapat Myrdal (1977 :
166-170), bahwa :
1. Korupsi memantapkan
dan memperbesar
masalah-masalah yang menyangkut
kurangnya hasrat untuk terjun di bidang usaha dan kurang tumbuhnya
pasaran nasional.
2. Permasalahan masyarakat majemuk
semakin dipertajam oleh
korupsi dan bersamaan dengan itu
kesatuan negara juga
melemah. Juga karena
turunnya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu turut
membahayakan stabilitas politik.
3. Karena adanya
kesenjangan diantara para
pejabat untuk memancing suap
dengan menyalahgunakan
kekuasaannya, maka disiplin sosial menjadi kendur, dan efisiensi merosot.
Dengan demikian, akibat-akibat korupsi
itu tidak hanya
bisa ditelaah secara
teoritis tetapi memang banyak
dialami oleh masyarakat
yang melemah oleh
korupsi. Dan korupsi
itu sendiri bisa menghancurkan keberanian orang untuk berpegang teguh
pada nilai-nilai moral yang
tinggi. Bahkan kerusakan oleh
korupsi yang sudah
menjelma menjadi kerusakan pikiran, perasaan,
mental dan akhlak
dapat membuahkan kebijakan-kebijakan yang
sangat tidak masuk akal. Sehingga terjadilah ketidakadilan dan
kesenjangan yang sangat besar.
Pembahasan
D. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberantasan
korupsi di Indonesia
Korupsi dapat terjadi di negara maju maupun negara berkembang seperti
Indonesia. Adapun hasil analisis penulis
dari beberapa teori
dan kejadian di
lapangan, ternyata
hambatan/kendala-kendala yang dihadapi
Bangsa Indonesia dalam
meredam korupsi antara lain adalah :
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung
setengah-setengah.
2. Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk
perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa
membenahi struktur dan kultur.
3. Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas
atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
4. Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki
tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia.
5.
Kesulitan dalam menempatkan
atau merumuskan perkara,
sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku
korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6. Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat
pemeriksa, masyarakat, dan negara yang
semakin canggih.
7. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan
diri dalam menjalankan amanah yang diemban.
E. Upaya-upaya yang
harus dilakukan dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang
menjadi penyebab korupsi
dan hambatan-hambatan yang
dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah
dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk
menangkalnya, yakni :
1.
Menegakkan hukum secara
adil dan konsisten
sesuai dengan peraturan
perundang- undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
2.
Menciptakan kondisi birokrasi
yang ramping struktur
dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai
sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun
kualitas.
3.
Optimalisasi fungsi pengawasan
atau kontrol, sehingga
komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara
programatis dan sistematis.
4. Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun
infrastruktur politik dan pada saat yang
sama membenahi birokrasi
sehingga lubang-lubang yang
dapat dimasuki tindakan- tindakan korup dapat ditutup.
5. Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang
jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan
atau perbedaan persepsi
diantara para penegak
hukum dalam menangani
kasus korupsi.
6. Semua elemen
(aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus
memiliki idealisme,
keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis
terhadap tatanan yang
ada disertai dengan
keyakinan penuh terhadap
prinsip - prinsip keadilan.
7. Melakukan pembinaan mental dan moral manusia
melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di
bidang keagamaan, etika
dan hukum. Karena
bagaimanapun juga baiknya suatu sistem,
jika memang individu-individu di
dalamnya tidak dijiwai
oleh nilai-nilai kejujuran dan
harkat kemanusiaan, niscaya
sistem tersebut akan
dapat disalahgunakan,
diselewengkan atau dikorup.
3.2 KESIMPULAN DAN SARAN
Uraian mengenai fenomena korupsi
dan berbagai dampak yang
ditimbulkannya telah menegaskan bahwa korupsi merupakan
tindakan buruk
yang dilakukan oleh
aparatur birokrasi serta orang-orang
yang berkompeten dengan
birokrasi. Korupsi dapat
bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan
sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya
delik-delik hukum yang lain, delik
hukum yang menyangkut korupsi di
Indonesia masih begitu rentan terhadap
upaya pejabat-pejabat tertentu untuk
membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam
realita di lapangan,
banyak kasus untuk
menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan
bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari
hukuman. Itulah sebabnya
kalau hukuman yang
diterapkan tidak drastis,
upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal. Meski demikian,
pemberantasan korupsi jangan
menajdi “jalan tak
ada ujung”, melainkan
“jalan itu harus
lebih dekat ke
ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat
ditinjau dari struktur
atau sistem sosial,
dari segi yuridis,
maupun segi etika atau akhlak manusia.
Kita perlu menyeleksi para calon aparatur birokrasi sebelum mereka
dipilih langsung oleh rakyat, baik dari segi pendidikan, prestasi, akhlak dan
sebagainya. Adanya penegasan hukum yang jelas dan nyata dapat menekan tingkat
kesuburan korupsi di Indonesia misalnya di penjara seumur hidup. Karena untuk
saat ini belum jelasnya hukum mengenai para koruptor membuat para zolim itu
masih tertawa karena mereka dihukum ringan dan masih punya harta. Untuk saatnya
kita semua berbenah diri dan memperbaik akhlah agar kita sebagia generasi muda
tidak terpengaruh dengan korupsi seperti para pemimpin kita sekarang ini yang
zolim.
Daftar Pustaka
Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran,
Kesejahteraan dan Keadilan. Fokus : Bandung.
Kumorotomo, Wahyudi. 1992. Etika Administrasi Negara, Rajawali Pers :
Jakarta
Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
Myrdal, Gunnar. 1997. Asian Drama an Irquiry Into the Poverty of
Nations, Penguin Book Australia Ltd.
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.