MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PEMBERANTASAN KORUPSI




                                                           MAKALAH
                                         PENDIDIKAN  KEWARGANEGARAAN
                                       PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA








DISUSUN OLEH :
AMRI ARRUSDI
 (B0A014001)


KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS BIOLOGI
PURWOKERTO
              2014





HALAMAN PENGESAHAN
MAKALAH PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA


Disusun oleh:
Amri Arrusdi
B0A014001



Diterima dan disetujui
Pada tanggal ........................ 2014


DOSEN PENGAJAR


Drs. SLAMET SANTOSO Sp. Ms
KAP. 195805261984101001


KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah ini dapat selesai dengan tepat waktu. Makalah berisi tentang pemberantasan korupsi di Indonesia..
Karena sesungguhnya sudah kita ketahui bahwa saat ini banyak kasus korupsi yang melibatkan beberapa anggota dewan dan para pemimpin. Hal tersebut telah membuat masayarakat marah dan kecewa terhadap para dewan dan pemimpin yang telah mengelapkan uang mereka. Didalam makalah ini kita akan menjelaskan pemberantasan korupsi khususnya di Indonesia.
Meskipun telah disusun dengan cermat, tidak tertutup kemungkinan bahwa makalah ini masih terdapat sejumlah kekeliruan. Untuk itu segala kritik dan saran diperlukan demi terwujudnya makalah yang lebih baik di waktu-waktu yang akan datang.
Penyusun sangat berharap agar makalah ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi yang  membacanya.


Purwokerto, 28 september , 2014
                                                                                               

Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN PENGESAHAN................................................................................. A
KATA PENGANTAR........................................................................................... B
DAFTAR ISI....................................................................................................... C
RINGKASAN..................................................................................................... 1
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 2
1.1   LATAR BELAKANG............................................................................... 2             
1.2   PERUMUSAN MASALAH..................................................................... 2
1.3   TUJUAN PENULISAN........................................................................... 3
1.4   MANFAAT PENULISAN....................................................................... 3
1.5   RUANG LINGKUP............................................................................... 3
BAB II  METODE PENULISAN............................................................................. 4
2.1   OBJEK PENULISAN.............................................................................. 4
2.2   DASAR PEMILIHAN OBJEK................................................................... 4
2.3   METODE PENGUMPULAN DATA......................................................... 4
2.5   METODE ANALISIS.............................................................................. 4
BAB III  ANALISIS PERMASALAHAN................................................................... 5
3.1   PEMBAHASAN.................................................................................... 5
3.2   KESIMPULAN DAN  SARAN................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 16




RINGKASAN (ABSTRAK)
ABSATRAK : Korupsi merupakan satu persoalan bangsa yang hingga kini tetap menjadi prioritas utama untuk memberantasnya. Berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun non-pemerintah. Namun upaya dari semua itu tetap belum menunjukkan hasil yang signifikan. Bahkan boleh dibilang korupsi terus saja mengganas. Sampai-sampai timbul rasa pesimis bahwa pemberantasan korupsi merupakan sesuatu yang mustahil. Ungkapan - ungkapan seperti bahwa korupsi di negara ini tak ubahnya virus yang terus berkembang serta menjalar tanpa bisa lagi terdeteksi, kondisi korupsi saat ini sudah memasuki “keadaan  tidak berpengharapan”, atau negara dalam keadaan “darurat korupsi” adalah cermin dari  rasa pesimisme itu.
Perlu adanya sifat optimias bahwa korupsi itu bisa diberanantas asalkan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah di ajarkan oleh nabi Muhammad SAW. Bukan sifatnya menjebak orang dengan dikasih uang, lalu ditangkap. Para pejabat public harus diberi ajaran akidah dan diberi peringatan sejak dini. Hal tersebut diharapka dapat menekan angka korupsi di indonesai yang sudah menempati urutan ke-2 di dunia.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            LATAR BELAKANG
            Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknyaKorupsi saat sudah mulai menjadi budaya dan hamper di semua lapisan masyarakat ada yang melakukan korupsi baik dalam skala kecil maupun besar. Tetapi tidak hanya saat ini saja , dahulu pada masa orde baru penyakit korupsi ini sudah menjangkit bangsa Indonesia. Saat itu sangat memperihatikan karena berkembangnya budaya krupsi.kolusi dan nepotisme (KKN) yang mengakar dan menjangkit ada pejaat pemerintah Negara, sehingga konsekuensinya idenitas nasional saat itu di kenal dengan bangsa yang “korup”.
            Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai,dasar moral dan etika bagi negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunaka sebagai alat legitimasi politik . Semua kebijakan dan tindakan penguasa mengatasnamakan pancasila bahkan kebijakan yang bertentangan sekalipun di istilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen. Sehingga kebijakan yang ada saat itu terlihat berpihk pada rakyat tetapi sebenarnya hanya untuk mendpatkan keuntungan pribadi oknum tertentu saja tanpa memikirkan nasib para rakyat.
1.2  PERUMUSAN MASALAH
a)      Pengertian Korupsi?
b)      Jenis-jenis Korupsi?
c)      Sebab-Akibat Korupsi?
d)     Kendala-kendala Dalam Pemberantas Korupsi?
e)      Upaya-upaya Dalam Pemberantas Korupsi
1.3  TUJUAN PENULIS
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mensosialisasikan apa itu korupsi, dan bagaimana korupsi itu terjadi di Indonesia, serta bagaimana upaya dalam pemberantasan masalah terbesar Negara ini . diharapkan dari pembuatan makalah ini kita lebih mengerti bagaimana upaya pemerintah dalam memerangi korupsi di negri ini . kita pun dapat sedikit berpartisipasi memberantasi korupsi setelah kita mengerti dengan jelas korupsi di Indonesia .

1.4  MANFAAT
·         Penulis akan lebih mengerti tentang apa itu korupsi
·         Akan lebih tahu tentang cara pemberantasan korupsi

1.5  RUANG LINGKUP
Awal mula adanya korupsi adalah rasa ingin memperkaya diri seseorang dengan cara pintas. Korupsi di indonesai sudah sangat mengkhawatirkan, demi untuk memenangkan atau membenarkan sesuatu seseorang rela memberi  uang  atau sesuatu yang diinginkan asalkan permintaannya dikabulkan. Hal tersebut dapat membolak-balikan fakta dan ujung-ujungnya rakyat kecil yang menjadikorban dan sengsara. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa kita telah tergeser nilai akhlaknya. Dimana belum lagi kalau para koruptor itu disidang dan mereka mendapatkan hukuman yang begitu ringannya hal tersebut menjad suburlah korupsi di Indonesia. Seharusnya para petinggi Negara memberi  suatu peraturan yang tegas dan nyata tentang korupsi agar bangsa kita ini tidak terus dan terus terpuruk dengan ke zoliam para pemimpinnya.
BAB II
METODE PENULISAN
2.1     OBJEK PENULISAN
Objek penulisan pemberantas korupsi di Indonesia ini, menggunakan metode pengumpulan data, baik dari artikel maupun referensi. Metode terseb.ut dipilih karena kajian ini akan mendeskripsikan objek yaitu langkah-langkah dan upaya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

2.2  DASAR PEMILIHAN OBJEK
Makalah ini dibuat untuk menyampaikan, menganalisis, dan mencari solusi untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

2.3  METODE PENGUMPULAN DATA
Rangkaian pengumpulan data yang dilakukan terkait dengan makalah ini antara lain adalah mencari sumber informasi yang berkaitan dengan topik pemberantasan korupsi di Indonesia , mempelajari referansi, data dari internet, melakukan pengumpulan data yang berupa info, menganalisis data dan informasi yang diperoleh, serta menyajikannya di dalam sebuah makalah.

2.4  METODE ANALISIS
Menggunakan Metode Deskriptif Analitis: Mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yang ada: Menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung: Mencari alternatif pemecahan masalah



BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN

3.1  PEMBAHASAN

A.    Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut   adalah   penyimpangan   dari   kesucian   (Profanity),   tindakan   tak  bermoral,   kebejatan, kebusukan,   kerusakan,   ketidakjujuran   atau   kecurangan.   Dengan   demikian   korupsi   memiliki konotasi   adanya   tindakan-tindakan   hina,   fitnah   atau   hal-hal   buruk   lainnya.   Bahasa   Eropa Barat     kemudian     mengadopsi      kata   ini   dengan    sedikit   modifikasi;    Inggris    :  Corrupt, Corruption;   Perancis   :   Corruption;   Belanda  :   Korruptie.   Dan   akhirnya   dari   bahasa   Belanda terdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi : Korupsi.
Kumorotomo  (1992  :  175),  berpendapat  bahwa  “korupsi  adalah  penyelewengan  tanggung  jawab     kepada     masyarakat,     dan   secara   faktual   korupsi    dapat   berbentuk     penggelapan, kecurangan  atau  manipulasi”.  Lebih  lanjut  Kumorotomo  mengemukakan  bahwa  korupsi  mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan      melibatkan      unsur-unsur     tipu   muslihat     (guile),   ketidakjujuran      (deceit)   dan penyembunyian        suatu   kenyataan     (concealment).Selain      pengertian    di  atas,  terdapat   pula istilah-istilah    yang    lebih   merujuk    kepada     modus     operandi    tindakan    korupsi.    Istilah penyogokan        (graft),   merujuk     kepada    pemberian      hadiah    atau    upeti   untuk    maksud mempengaruhi         keputusan     orang    lain.  Pemerasan      (extortion),   yang    diartikan    sebagai permintaan   setengah   memaksa   atas   hadiah-hadiah   tersebut   dalam   pelaksanaan   tugas-tugas Negara.     Kecuali    itu,  ada  istilah  penggelapan     (fraud),  untuk   menunjuk      kepada   tindakan pejabat   yang   menggunakan   dana   publik   yang   mereka   urus   untuk   kepentingan   diri   sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal.Dengan demikian, korupsi   merupakan   tindakan   yang   merugikan   Negara   baik   secara   langsung   maupun   tidak langsung.      Bahkan     ditinjau   dari   berbagai    aspek    normatif,    korupsi    merupakan      suatu penyimpangan atau pelanggaran. Di mana norma soisal, norma hukum maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk.

B.     Jenis-jenis korupsi
 Menurut   UU.   No.   20   Tahun   2001   tentang  Pemberantasan   Tindak   Pidana   Korupsi,   ada  tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
Selanjutnya   Alatas   dkk    (Kumorotomo,   1992   :    192-193),   mengemukakan   ada   tujuh   jenis
korupsi, yaitu :
      1. Korupsi transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.

      2. Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan   adalah   korupsi   di   mana   pihak   pemberi   dipaksa   menyerahkan   uang   suap   untuk mencegah      kerugian   yang   sedang   mengancam      dirinya,  kepentingannya     atau   sesuatu  yang berharga baginya.

      3. Korupsi defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau   terhenti  (perilaku   korban   korupsi   dengan   pemerasan,   jadi   korupsinya   dalam   rangka mempertahankan diri).
.     4. Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
      5. Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis   korupsi   ini  meliputi   penunjukan   secara  tidak   sah   terhadap   Sanak-Saudara   atau   teman dekat   untuk   menduduki   jabatan   dalam   pemerintahan.   Imbalan   yang   bertentangan   dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
      6. Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
      7. Korupsi dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan. Demikianlah,      korupsi   sebagai   fenomena     sosial,  ekonomis,     dan  politis  ternyata   memiliki penampakan   yang   beraneka   ragam.   Namun   meski   berubah-ubah,   dasar   pijakannya   adalah korupsi jenis transaktif dan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang.

C.    Sebab-akibat korupsi
Di   lingkungan   masyarakat   Asia,   selain   mekarnya   kegiatan   pemerintah   yang   dikelola   oleh birokrasi,   terdapat   pula   ciri  spesifik  dalam   birokrasi   itu  sendiri  yang  menjadi    penyebab meluasnya      korupsi.   Kebanyakan      model    birokrasi   yang   terdapat   di  Negara-Negara      Asia termasuk     Indonesia    adalah   birokrasi  patrimonial.   Adapun   kelemahan       yang   melekat    pada birokrasi    seperti  ini  antara  lain  tidak  mengenal     perbedaan  antara  lingkup  “pribadi”  dan  lingkup “resmi”.  Hal  ini  menyebabkan  timbulnya  ketidakmampuan  membedakan  antara  kewajiban   perorangan   dan   kewajiban   kemasyarakatan   atau   perbedaan   antara   sumber   milik pribadi dan sumber milik pemerintah.Selain itu, yang patut diperhatikan ialah korupsi yang bermula   dari   adanya   konflik   loyalitas   diantara   para   pejabat   publik.   Pandangan-pandangan feodal   yang   masih   mewarnai   pola   perilaku   para   birokrat   di   Indonesia   mengakibatkan   efek konflik    loyalitas.  Para   birokrat   kurang    mampu      mengidentifikasi     kedudukannya      sendiri sehingga     sulit  membedakan        antara  loyalitas   terhadap    keluarga,    golongan,    partai   atau pemerintah.Akibat yang paling nyata dari merajalelanya korupsi di tingkat teknis operasional adalah berkembangnya suasana  yang penuh tipu-muslihat dalam setiap urusan administrasi. Seandainya saja kita meneliti secara cermat, banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh korupsi, seperti : munculnya pola-pola kejahatan terorganisasi, lambannya tingkat pelayanan karena pelayanan harus   ditembus oleh uang sogok atau pengeruh personal, berbagai sektor pembangunan menjadi lumpuh karena alat kontrol untuk mengawasinya tidak berjalan seperti yang diharapkan. Kelesuan juga menyelimuti dunia swasta karena mereka tidak lagi melihat pembagian   sumberdaya   masyarakat   secara   adil.   Hal   ini   sejalan   dengan   pendapat   Myrdal (1977 : 166-170), bahwa :
1.   Korupsi   memantapkan   dan   memperbesar   masalah-masalah   yang   menyangkut   kurangnya hasrat untuk terjun di bidang usaha dan kurang tumbuhnya pasaran nasional.
2.   Permasalahan      masyarakat     majemuk     semakin     dipertajam    oleh  korupsi    dan  bersamaan dengan     itu  kesatuan    negara   juga   melemah.     Juga   karena   turunnya    martabat    pemerintah, tendensi-tendensi itu turut membahayakan stabilitas politik.
3.   Karena     adanya    kesenjangan     diantara    para   pejabat   untuk    memancing      suap    dengan  menyalahgunakan kekuasaannya, maka disiplin sosial menjadi kendur, dan efisiensi merosot. Dengan   demikian,   akibat-akibat   korupsi   itu   tidak   hanya   bisa   ditelaah   secara   teoritis   tetapi memang       banyak    dialami   oleh  masyarakat     yang   melemah      oleh  korupsi.   Dan    korupsi   itu sendiri bisa menghancurkan keberanian orang untuk berpegang teguh pada nilai-nilai moral yang    tinggi.   Bahkan    kerusakan     oleh  korupsi    yang   sudah    menjelma     menjadi    kerusakan pikiran,   perasaan,   mental   dan   akhlak   dapat   membuahkan   kebijakan-kebijakan   yang   sangat tidak masuk akal. Sehingga terjadilah ketidakadilan dan kesenjangan yang sangat besar.
Pembahasan

D.    Kendala-kendala  yang dihadapi dalam  pemberantasan  korupsi  di Indonesia
Korupsi dapat terjadi di negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. Adapun hasil    analisis    penulis     dari   beberapa      teori   dan    kejadian     di   lapangan,     ternyata hambatan/kendala-kendala   yang  dihadapi   Bangsa   Indonesia   dalam   meredam   korupsi   antara lain adalah :
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2. Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3. Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
4. Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia.
5.   Kesulitan   dalam   menempatkan   atau   merumuskan   perkara,  sehingga   dari   contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6. Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara  yang semakin canggih.
7. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.

E.     Upaya-upaya   yang   harus   dilakukan   dalam   pemberantasan   korupsi   di Indonesia
Dengan     memperhatikan      faktor-faktor  yang   menjadi    penyebab    korupsi   dan   hambatan-hambatan   yang   dihadapi   dalam   pemberantasannya,   dapatlah   dikemukakan   beberapa   upaya yang dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni :
1.   Menegakkan     hukum    secara   adil  dan  konsisten   sesuai  dengan   peraturan   perundang- undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
2.    Menciptakan      kondisi     birokrasi   yang     ramping     struktur   dan    kaya     fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
3.  Optimalisasi   fungsi   pengawasan    atau  kontrol,  sehingga  komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis.
4. Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang   sama   membenahi     birokrasi  sehingga   lubang-lubang    yang   dapat  dimasuki   tindakan- tindakan korup dapat ditutup.
5. Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan   atau   perbedaan   persepsi   diantara   para   penegak   hukum   dalam   menangani   kasus korupsi.
6.   Semua      elemen    (aparatur    negara,   masyarakat,      akademisi,    wartawan)      harus   memiliki idealisme,     keberanian     untuk    mengungkap        penyimpangan-penyimpangan             secara   objektif, jujur,   kritis   terhadap   tatanan   yang   ada   disertai   dengan   keyakinan   penuh   terhadap   prinsip - prinsip keadilan.
7. Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan   di   bidang   keagamaan,   etika   dan   hukum.   Karena   bagaimanapun   juga   baiknya suatu    sistem,    jika  memang      individu-individu      di  dalamnya     tidak   dijiwai   oleh   nilai-nilai kejujuran     dan   harkat    kemanusiaan,      niscaya    sistem   tersebut   akan    dapat   disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.
3.2  KESIMPULAN DAN SARAN
Uraian mengenai  fenomena korupsi dan berbagai dampak yang    ditimbulkannya telah menegaskan bahwa korupsi  merupakan    tindakan     buruk    yang   dilakukan     oleh   aparatur birokrasi   serta   orang-orang   yang   berkompeten   dengan   birokrasi.   Korupsi   dapat   bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya. Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum   yang lain, delik hukum   yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap       upaya      pejabat-pejabat       tertentu     untuk    membelokkan          hukum       menurut kepentingannya.   Dalam   realita   di   lapangan,   banyak   kasus   untuk   menangani   tindak   pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas   dari   hukuman.   Itulah   sebabnya   kalau   hukuman   yang   diterapkan   tidak   drastis,   upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal. Meski  demikian,  pemberantasan  korupsi  jangan  menajdi  “jalan  tak  ada  ujung”,  melainkan  “jalan  itu  harus  lebih  dekat  ke  ujung  tujuan”.  Upaya-upaya untuk mengatasi  persoalan korupsi   dapat   ditinjau   dari   struktur   atau   sistem   sosial,   dari   segi   yuridis,   maupun   segi   etika atau akhlak manusia.
Kita perlu menyeleksi para calon aparatur birokrasi sebelum mereka dipilih langsung oleh rakyat, baik dari segi pendidikan, prestasi, akhlak dan sebagainya. Adanya penegasan hukum yang jelas dan nyata dapat menekan tingkat kesuburan korupsi di Indonesia misalnya di penjara seumur hidup. Karena untuk saat ini belum jelasnya hukum mengenai para koruptor membuat para zolim itu masih tertawa karena mereka dihukum ringan dan masih punya harta. Untuk saatnya kita semua berbenah diri dan memperbaik akhlah agar kita sebagia generasi muda tidak terpengaruh dengan korupsi seperti para pemimpin kita sekarang ini yang zolim.



Daftar Pustaka

Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan. Fokus : Bandung.

Kumorotomo, Wahyudi. 1992. Etika Administrasi Negara, Rajawali Pers : Jakarta

Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas

Myrdal, Gunnar. 1997. Asian Drama an Irquiry Into the Poverty of Nations, Penguin Book Australia Ltd.

UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


0 Responses

Free Website templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates